Riyan Zanuri Anwar dan Rekan Ajukan Pengujian UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi
Karang Taruna Desa Cipanas kembali menunjukkan peran aktif generasi muda dalam mengawal isu konstitusi dan demokrasi. Anggota Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Advokasi Karang Taruna Desa Cipanas, Riyan Zanuri Anwar bersama rekan lainnya tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 155/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya frasa “gangguan ketertiban” yang dinilai kabur, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 7 Mei 2026, para pemohon menyampaikan bahwa frasa tersebut berisiko disalahgunakan dalam menafsirkan aktivitas konstitusional warga negara, seperti menyampaikan pendapat, berdiskusi di ruang publik, hingga menyuarakan aspirasi secara damai, termasuk melalui media sosial.
Pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut dapat menghambat hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan batasan yang jelas terhadap makna “gangguan ketertiban”, agar hanya berlaku pada kondisi nyata yang mengancam keselamatan, kekerasan fisik, kerusakan fasilitas umum, maupun ancaman terhadap kedaulatan negara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan kepada pemohon, di antaranya terkait penguatan legal standing, penyempurnaan argumentasi konstitusional, serta kelengkapan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional aktual maupun potensial.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan waktu perbaikan permohonan hingga 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Langkah hukum yang dilakukan dalam perkara 155/PUU-XXIV/2026 ini menjadi bentuk partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal kepastian hukum, demokrasi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara melalui jalur konstitusional.

